Bolehkah Membentuk Panitia dalam Pelaksanaan Ibadah Kurban?
Pelaksanaan ibadah kurban memiliki makna religius dan sosial bagi umat Islam. Namun, untuk memastikan ibadah ini berjalan lancar, efisien, dan tepat sasaran, diperlukan adanya kepanitian kurban. Meskipun panitia kurban tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an maupun Hadis, peran mereka sangat penting dalam membantu pelaksanaan ibadah ini.
Dasar dari kepanitian kurban ini dapat ditemukan dalam beberapa hadis yang menggambarkan pelaksanaan kurban oleh Rasulullah SAW. Ali bin Abi Thalib meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkannya untuk melaksanakan dan membagikan daging, kulit, dan pakaian dari hewan kurban. Nabi juga menekankan agar tidak memberikan bagian apapun dari hewan kurban sebagai upah kepada tukang jagal.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, Ali menyatakan, “Sungguh Ali bin Abi Thalib menceritakan bahwa Nabi SAW memerintahkan Ali agar ia melaksanakan kurban dan memerintahkan pula agar ia membagikan semua dagingnya, kulitnya, dan pakaiannya, dan beliau juga agar tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban dalam pekerjaan jagal” (HR. al-Bukhari). Hadis serupa juga diriwayatkan oleh Muslim.
Dari hadis-hadis ini, jelas bahwa Nabi Muhammad SAW mengatur dengan cermat distribusi hewan kurban dan menugaskan Ali untuk membantu dalam pelaksanaan dan pembagiannya. Ini menunjukkan pentingnya koordinasi dan bantuan dalam proses pelaksanaan kurban. Dengan demikian, meskipun istilah panitia kurban tidak secara langsung disebutkan, praktik ini selaras dengan semangat ajaran Islam untuk memudahkan dan mengatur pelaksanaan ibadah.
Dalam konteks modern, panitia kurban berfungsi untuk memastikan bahwa ibadah kurban dilaksanakan secara tertib dan efisien. Beberapa poin penting mengenai peran dan tugas panitia kurban adalah sebagai berikut:
- Membantu Shahibul Kurban: Tugas utama panitia kurban adalah membantu para shahibul kurban (orang yang berkurban) dalam pelaksanaan dan distribusi hewan kurban. Ini mencakup koordinasi penyembelihan, pembagian daging, dan penyaluran kepada yang berhak menerima.
- Memudahkan Penyelenggaraan Kurban: Panitia kurban berfungsi untuk memudahkan proses penyelenggaraan kurban, sehingga seluruh proses dari penyembelihan hingga distribusi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan syariat.
- Tidak Mengambil Upah dari Hewan Kurban: Sesuai dengan sunnah, panitia kurban tidak diperbolehkan mengambil upah penyembelihan dari hewan kurban. Namun, mereka dapat memperoleh kompensasi dari sumber lain atau melalui musyawarah dengan shahibul kurban.
Keberadaan panitia kurban bukan hanya sekadar membantu dalam aspek teknis, tetapi juga mengemban tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa ibadah kurban dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Putusan dan Fatwa Seputar Kurban”, https://tarjih.or.id/wp-content/uploads/2022/03/Putusan-dan-Fatwa-Seputar-Kurban.pdf-Tim-Fatwa-Agama-MTT-PP-Muhammadiyah.pdf, diakses pada Jumat, 07 Juni 2024.
Sumber: https://muhammadiyah.or.id/2024/06/bolehkah-membentuk-panitia-dalam-pelaksanaan-ibadah-kurban/