Bolehkah Menukar Kulit Kurban dengan Seekor Kambing?

Pertanyaan seputar hukum menukar kulit hewan kurban dengan seekor kambing menjadi topik diskusi yang sering diperbincangkan, terutama ketika Idul Adha tiba. Hadis-hadis dan pendapat ulama memberikan pandangan yang beragam mengenai hal ini. Mari kita telaah beberapa pandangan tersebut untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, disebutkan bahwa Abu Sa’id al-Khudri mendapati semangkuk besar dendeng dari daging kurban dan tidak mau memakannya. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Sungguh aku telah memerintahkan agar tidak makan (daging) hewan kurban lebih dari tiga hari agar mencukupi kamu sekalian, dan sekarang saya membolehkan kamu akan hal itu. Oleh karena itu, makanlah bagian dari kurban tersebut yang kamu sukai, janganlah kamu menjual daging al-hadyu (daging hewan dam) dan daging hewan kurban. Makanlah, sedekahkanlah, manfaatkan kulit hewan kurban itu, dan jangan kamu menjualnya.” (HR. Ahmad).

Hadis ini secara tegas melarang penjualan daging dan kulit hewan kurban. Namun, dalam konteks lain, diriwayatkan dari ‘Ali Ibn Abi Thalib RA bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk membagikan daging, kulit, dan perlengkapan unta kurban kepada orang-orang miskin, serta tidak memberikan sedikitpun untuk upah penyembelihannya (Muttafaq ‘alaih).

Melalui hadis ini, terlihat bahwa tujuan utama dari pemanfaatan kulit hewan kurban adalah untuk dibagikan kepada orang miskin, bukan untuk kepentingan pribadi.

Namun, beberapa ulama memiliki pandangan berbeda tentang interpretasi dan penerapan larangan ini. Menurut al-Auza‘i, Ahmad Abu Tsaur, dan mazhab Syafi’i, menjual kulit hewan kurban diperbolehkan asalkan hasil penjualan digunakan untuk kepentingan kurban itu sendiri (Nailul Authar, Juz III, halaman 202). Imam Abu Hanifah memperbolehkan menukarkan kulit hewan kurban selama tidak dengan dinar atau dirham, melainkan dengan barang yang bisa dimanfaatkan (Subulus-Salam, Juz IV, halaman 94).

Dengan mempertimbangkan berbagai pendapat ini, dapat disimpulkan bahwa penjualan kulit hewan kurban dibolehkan asalkan hasilnya digunakan untuk kepentingan yang sejalan dengan semangat kurban, seperti membeli daging atau kambing untuk kemudian dibagikan kepada yang berhak. Larangan utama adalah menjual kulit hewan kurban dan menggunakan hasilnya untuk kepentingan pribadi shahibul kurban.

Dengan demikian, menukar kulit hewan kurban dengan seekor kambing yang kemudian dagingnya dibagikan kepada orang yang membutuhkan masih sejalan dengan tujuan kurban. Yang terpenting, niat dan tujuan dari pemanfaatan hasil penukaran tersebut harus tetap mengedepankan prinsip membantu sesama dan mendistribusikan manfaat kurban dengan sebaik-baiknya.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Putusan dan Fatwa Seputar Kurban,” https://tarjih.or.id/wp-content/uploads/2022/03/Putusan-dan-Fatwa-Seputar-Kurban.pdf-Tim-Fatwa-Agama-MTT-PP-Muhammadiyah.pdf, diakses pada Selasa, 11 Juni 2024.

Sumber: https://muhammadiyah.or.id/2024/06/bolehkah-menukar-kulit-kurban-dengan-seekor-kambing/

Related Articles

slots