Prosesi Ibadah Haji Wajib Menggunakan Visa Haji

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggelar sidang fatwa untuk membahas problematika haji kontemporer. Sidang tersebut diadakan di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yogyakarta, Jalan KH Ahmad Dahlan pada Jumat (7/6).

Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ruslan Fariadi, memimpin sidang yang menghasilkan kesimpulan penting mengenai hukum berhaji tanpa visa haji.

Tema ini menjadi penting karena maraknya kejadian di mana jamaah dengan visa non-haji memanfaatkan kesempatan untuk mengikuti prosesi ibadah haji. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan umat Muslim, sehingga perlu adanya fatwa yang jelas untuk memberikan pedoman yang tepat.

Dalam kesimpulannya, Muhammadiyah menegaskan bahwa, berdasarkan beberapa argumen syari, prosesi ibadah haji wajib menggunakan visa haji. Keputusan ini didasarkan pada prinsip al-istitha’ah al-idariyah, yang menekankan pentingnya ketaatan dalam hal administrasi. Prinsip ini mengajarkan bahwa setiap muslim yang ingin menunaikan ibadah haji harus mematuhi aturan administrasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Penggunaan visa non-haji oleh jamaah dianggap membawa banyak dampak negatif (mafsadah) bagi diri sendiri dan orang lain. Penumpukan jamaah haji yang tidak terprediksi oleh pemerintah setempat dapat mengakibatkan kerugian berupa sesak, pingsan, bahkan kematian.

Selain itu, jamaah dengan visa non-haji dinilai telah mengambil hak jamaah haji yang telah lama menunggu dalam masa antrian yang cukup panjang. Tindakan ini dianggap sebagai manipulatif dan penipuan dalam penggunaan visa, yang tidak hanya merugikan jamaah lain tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan ketertiban.

Keputusan yang diambil oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi umat Muslim dalam melaksanakan ibadah haji dengan mematuhi aturan administrasi yang telah ditetapkan.

Fatwa ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran umat Muslim tentang pentingnya mengikuti prosedur yang benar dalam menunaikan ibadah haji, sehingga pengalaman spiritual yang sangat dinantikan ini dapat berlangsung dengan lancar dan penuh keberkahan.

Melalui sidang fatwa ini, Muhammadiyah menunjukkan komitmennya dalam menjaga kemurnian dan keutuhan pelaksanaan ibadah haji. Muhammadiyah juga akan senantiasa turut serta dalam upaya menciptakan suasana ibadah yang tertib dan teratur, sesuai dengan tuntunan agama dan aturan negara.

Sumber: https://muhammadiyah.or.id/2024/06/prosesi-ibadah-haji-wajib-menggunakan-visa-haji/

Related Articles

slots